TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DPU :
Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
FUNGSI DPU :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pelaksanaan program kerja dibidang Pekerajaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pemberian perizinan atau rekomendasi perizinan dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pelaksanaan pelayanan umum dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Penyuluhan dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pengawasan dan pengedalian teknis di bidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang Kebinamargaan, Keciptakaryaan, Pengairan, Kebersihan serta Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugas;
- Pelaksanaan Tata Usaha Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
0 comments:
Post a Comment