Sunday, February 28, 2010

VISI DAN MISI

VISI

VISI Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Purbalingga untuk periode tahun 2006-2010 yaitu : TERWUJUDNYA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN BIDANG PEKERJAAN UMUM YANG MANTAP, BERSIH, EFESIEN DAN EFEKTIF.


MISI

Untuk mewujudkan VISI DPU Kabupaten Purbalingga dalam kurun waktu lima tahun kedepan, maka RENSTRA tahun 2006 – 2010 DPU Kabupaten Purbalingga menetapkan MISI yang menjadi sasaran, sebagai berikut :

  1. Mewujudkan pelaksanaan tugas bidang ke PU an yang bersih, profesional, efisien, efektif dan akuntabel, transparan, aspiratif, demokratis serta berkelanjutan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Mewujudkan kondisi sarana dan prasarana jalan / jembatan yang mantap dan berfungsi maksimal dalam melayani kebutuhan barang dan Penumpang.
  3. Mewujudkan kondisi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan lingkungan dan permukiman yang mantap dan layak sesuai dengan tata ruang dan tata bangunan yang serasi , tertib , sehat dan aman di wilayah perkotaan mau-pun di wilayah pedesaan.
  4. Mewujudkan sarana dan prasarana pengairan yang mantap dan berfungsi maksimal melayani kebutuhan masyarakat akan air irigasi serta memelihara kelan-caran dan ketertiban pendayagunaan sumber daya air.
  5. Mewujudkan kondisi kawasan perkotaan, kawasan perdagangan umum, kawasan transit transportasi umum , kawasan olah raga/ hiburan umum dan kawasan pertamanan serta hutan kota yang bersih , sejuk , indah dan nyaman, dan
  6. Mewujudkan penyelenggaraan, pengembangan dan pengendalian pengelolaan pemanfaatan energi dan sumber daya mineral, air bawah tanah, migas penerangan jalan umum dan ketenagalistrikan secara efektif dan efisien.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DPU :
Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

FUNGSI DPU :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Pelaksanaan program kerja dibidang Pekerajaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. Pemberian perizinan atau rekomendasi perizinan dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Pelaksanaan pelayanan umum dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  7. Penyuluhan dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. Pengawasan dan pengedalian teknis di bidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang Kebinamargaan, Keciptakaryaan, Pengairan, Kebersihan serta Energi dan Sumber Daya Mineral;
  10. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugas;
  11. Pelaksanaan Tata Usaha Dinas;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
x, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex trading,

STRUKTUR ORGANISASI




Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga keberadaanya sebagai satuan kerja perangkat daerah dibidang pekerjaan umum ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 15 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga. Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga, terdiri dari:

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat ,meliputi :

  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
  • Sub Bagian Umum

3. Bidang Bina Marga meliputi :

  • Seksi Prasarana Jalan
  • Seksi Prasarana Jembatan

4. Bidang Pengairan meliputi :

  • Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air
  • Seksi Prasarana Pengairan

5. Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang meliputi :

  • Seksi Tata Ruang dan Perumahan
  • Seksi Prasarana dan Penyehatan Lingkungan

6. Bidang Kebersihan meliputi :

  • Seksi Kebersihan
  • Seksi Pengelolaan Sampah

7. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi :

  • Seksi Geologi dan Mineral
  • Seksi Pemanfaatan Energi
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD ) ,meliputi :

a. UPTD Purbalingga / Wilayah I terdiri :
  1. Kecamatan Purbalingga
  2. Kecamatan Kalimanah
  3. Kecamatan Padamara
  4. Kecamatan Kutasari
  5. Kecamatan Bojongsari
b. UPTD Bukateja / Wilayah II terdiri :
  1. Kecamatan Bukateja
  2. Kecamatan Kaligondang
  3. Kecamatan Kejobong
  4. Kecamatan Kemangkon
c. UPTD Bobotsari / Wilayah III terdiri dari :
  1. Kecamatan Bobotsari
  2. Kecamatan Karangreja
  3. Kecamatan Karangjambu
  4. Kecamatan Mrebet
  5. Kecamatan Karanganyar
d. UPTD Rembang / Wilayah IV terdiri dari :
  1. Kecamatan Rembang
  2. Kecamatan Karangmoncol
  3. Kecamatan Kertanegara
  4. Kecamatan Pengadegan
9. Kelompok Jabatan Fungsional

Pelaksanaan kewengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor: 15 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga.


Friday, January 8, 2010


Purbalingga – Untuk mengenang sosok pahlawan nasional asal Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Usman Janatin, Pemkab setempat akan mengabadikannya sebagai nama taman kota. Pemberian nama itu sekaligus sebagai upaya mengenang nama pahlawan asal Purbalingga yang gugur di Singapura dengan cara digantung. Rencananya taman kota yang semula eks lahan pasar kota tersebut akan diresmikan pada bulan Maret 2010.
Bupati Purbalingga Drs H Triyono Budi sasongko, M.Si mengatakan, pemilihan nama Usman Janatin karena dianggap sebagai sosok yang gigih dalam membela nama bangsa Indonesia pada masa Dwikora. ”Nama sosok pahlawan nasional ini memang tidak banyak dikenal masyarakat luas, bahkan di buku-buku pelajaran sekolahpun jarang diulas tentang kiprah kepahlawanan Usman Janatin. Dibalik itu semua, sejatinya Usman janatin adalah putra kelahiran Dusun Tawangsari, Desa Jatisaba Kabupaten Purbalingga, yang gugur ketika tahun 1968 dengan cara digantung di Singapura,” kata Bupati Triyono, Selasa (5/1).
Usman Janatin, lanjut Triyono, merupakan prajurit KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia. Usman meninggal di Singapura, 17 Oktober 1968 pada umur 25 tahun. Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meledakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965. ”Saya kira tidak berlebihan jika nama pahlawan asal putra Purbalingga tersebut diambil sebagai nama taman kota,” ujar Bupati Triyono.
Sementara itu secara terpisah, Kabag Pembangunan Drs Suroto, M.Si mengatakan, pembangunan tahap I taman kota selesai pada bulan Desember 2009 lalu. Pemkab menyiapkan dana sekitar Rp 5,2 miliar untuk pembangunan taman kota, yang dialokasikan di APBD tahun 2009 dan APBD Perubahan tahun yang sama.
”Taman tersebut berada di lahan eks eks Pasar Kota yang memang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat. Pengembangan diarahkan untuk mendukung aktivitas sosial masyarakat Purbalingga berupa pusat rekreasi dan hiburan kota (urban leasure) dan fasilitas hotel/penginapan yang representatif,” kata Suroto.
Fasilitas yang dibangun pada taman kota meliputi open space (ruang terbuka hijau) seluas 12.826 m2, pusat jajan serba ada (pujasera) 681 m2, stage amphitheatre (panggung seni) seluas 122 m2, entertainment centre seluas 792 m2, dan hotel dengan luas 1.536 m2. Fasilitas taman kota yang meliputi ruang terbuka hijau, pujasera, panggung seni, dan entertainment centre dbangun dengan anggaran APBD, sedangkan pembangunan hotel akan dibangun melalui kerjasama dengan pihak investor.
”Anggaran untuk taman kota tahap pertama dari APBD tahun 2009 Rp 3.785.661.000, dan tahap kedua melalui APBD Perubahan tahun 2009 sebesar Rp 1.300.000.000,” jelas Suroto. (y)

  © Blogger templates Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP