Sunday, February 28, 2010

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DPU :
Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

FUNGSI DPU :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Pelaksanaan program kerja dibidang Pekerajaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. Pemberian perizinan atau rekomendasi perizinan dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Pelaksanaan pelayanan umum dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  7. Penyuluhan dibidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. Pengawasan dan pengedalian teknis di bidang Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang Kebinamargaan, Keciptakaryaan, Pengairan, Kebersihan serta Energi dan Sumber Daya Mineral;
  10. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugas;
  11. Pelaksanaan Tata Usaha Dinas;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
x, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex, forex trading,

0 comments:

  © Blogger templates Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP